Prabumulih, 19 Maret 2025
Media Group IPSIN
Dengan adanya isu yang beredar dari berbagai Kalangan Jurnalist menceritakan adanya lontaran kata dari penerima tamu dalam giat safari ramadhan yang di langsungkan di gedung milik pertamina bahwa Jurnalist tak diundang
Dengan adanya lontaran kata tersebut memicu berbagai Organisasi Jurnalist angkat bicara, dan awak media sempat mengkonfirmasi salah satu Ketua Organisasi yang berada di kota Prabumulih yaitu Organisasi Ikatan Pewarta Indonesia(IPSIN)
Yaitu Bapak ALAM SAPUTRA Selaku DPW IPSIN SUMSEL mengungkapkan bahwa beliau merasa kecewa dengan adanya perkataan yang dilontarkan penerima tamu di acara kegiatan Safari ramadhan yang dilakukan di Pertamina sore tadi,
Masih dengan Ketua DPW IPSIN Beliau merasa seolah olah marwah wartawan ini sudah tidak di hargai lagi, sedangkan sudah jelas itu salah satu agenda dari Pemerintahan Kota Prabumulih, dan kami selaku Pewarta ini bertugas mencari berita, pungkasnya
Dan perlu saya pertegas bahwa Menurut ketentuan yang berlaku didalam UU No. 40 tahun 1999, dijelaskan Wartawan tidak bisa untuk dihalang halangi pad saat peliputan berita,
saya bukan mengasumsikan bahwa mereka menghalangi halangi akan tetapi perkataan yang dilontarkan oleh penerima tamu tersebut seakan akan menggiring kearah marwah kami selaku Jurnalist, dan disaksikan banyak element publik, ungkapnya
Dan awak media juga mengkonfirmasi dari Oraganisasi Besar yang berada di kota Prabumulih yaitu Organisasi PWI dan IWO Indonesia, yang hadir pada saat itu mereka mengungkapkan bahwa kami pada saat itu datang ke acara tersebut namun begitu hendak mengisi buku tamu kami dikejutkan dengan lontaran kata dari penerima tamu yang bertugas pada saat itu ia seraya berkata Maaf Wartawan tidak undang masuk, ungkapnya
Dan tanpa ada basa basi lagi kami bersama rekan Jurnalist lain langsung pergi, dan kami merasa penerima tamu tersebut telah menyinggung perasaan kmai selaku jurnalist, karena didalam perihal tugas kami adalah pencari berita tanpa bisa dihalang halangi sesuai dengan ketentuan UU No. 40 tahun 1999, ungkap dari keduo Organisasi tersebut
Dan kami juga mengikuti agenda dari walikota Prabumulih, dan itu merupakan tugas kami untuk melakukan sebuah liputan baik itu pun dalam acara Safari Ramadhan PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 dikota Prabumulih yang diadakan digedung Patra Ria Komperta,Rabu (19/03/25)
Senada dengan RONI sebagai Anggota PWI dan kawan kawan wartawan lainnya saat itu datang untuk melakukan sebuah liputan diacara tersebut,saat ingin mengisi buku Tamu ,Roni merasa Tersinggung karna mendengar ucapan dari salah satu wanita dan seorang pria panitia acara pihak Pertamina zona 4 mengatakan wartawan tidak diundang
Wajar dong kami wartawan kan memang pencari berita ,jadi dimana saja kita mau liputan tidak boleh ada yg melarang,ya menurut saya,perkataan wartawan tidak diundang merupakan hal yang seolah olah Melarang kita wartawan untuk melakukan sebuah liputan,”Tegasnya.tim media
BY. TEAM RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar