Minggu, 15 September 2024

Ketua Umum APM (Aliansi Prabumulih Menggugat) Adi Susanto, SE angkat bicara, atas keterkaitan insiden yang terjadi di lokasi operasi kerja Pertami

Prabumulih, Kebakaran hebat yang terjadi di Jalan Pal 6 Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih yang diduga berasal dari pipa minyak bocor milik PT Pertamina Field Prabumulih.
Diberitakan sebelumnya, kebakaran yang menghanguskan puluhan ternak kambing dan sapi serta dua unit sepeda motor juga ikut terbakar, dan satu orang penghuni rumah dilaporkan dirawat dirumah sakit RS Pertamina Kota Prabumulih.
Beruntung api bisa dipadamkan oleh personil Pemadam kebakaran dari BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Prabumulih dan Tim Pemadam dari PT Pertamina Field Prabumulih.

Menyikapi adanya insiden yang disebabkan kebocoran pipa Pertamina itu, Ketua Umum APM (Aliansi Prabumulih Menggugat) Adi Susanto, SE angkat bicara, atas keterkaitan insiden yang terjadi di lokasi operasi kerja Pertamina dengan Aksi aksi tuntutan APM yang salah satu point utama nya adalah Kasus Fatality Nasional 
Menurut Adi Motto Zero Insiden yang di sampaikan pihak management PT. Pertamina adalah "BOHONG BELAKA", "Sebelum nya sudah banyak yang terjadi insiden insiden lingkungan ataupun lokasi kerja, dan seharusnya kita sebagai masyarakat kota prabumulih terkhusus kita sebagai control sosial, harus memang betul betul memantau terkait adanya dugaan kejahatan ataupun kelalaian yang diduga dilakukan oleh pihak pertamina, dalam hal lingkungan, 
Dan dari perihal adanya Motto " zerro Insident " Yang dipublikasikan oleh pihak pertamina itu adalah suatu dugaan tindak pidana yang sesuai dengan pasal Pasal 55 UU KIP, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00. Pasal ini berlaku bagi pelaku yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain. 

Dan juga Adi susanto Ketum APM ini, menyampaikan bahwa perihal ini sudah sangat sering terjadi peristiwa kecelakaan kerja dan contohnya seperti insident pekan yang lalu,adanya akibat kecelakaan kerja seorang karyawan PT. Pertamina yang dibiarkan sehingga meninggal dunia padahal sesuai Pasal 86 ayat (1) menyatakan bahwa setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.

Jadi apa yang di sampaikan oleh pihak manajemen bahwa PT.Pertamina Zero Insiden itu adalah Bohong, nyata pembohongan publik, terbukti salah satu nya adalah kasus Fatality di lokasi 037 Talang Jimar", kami Aliansi Prabumulih Menggugat (APM) Akan  mengawal terus perihal perihal yang akan merugikan nasib para pekerja dan selalu berbuat demi tegaknya keadilan

Demikianlah berita ini saya sampaikan, saya wartawan SUMSEL Media Berantas Mengabarkan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar